Jumat, 19 Juni 2009

Facebook Haram

INILAH.COM, Jakarta ? Fatwa yang mengharamkan situs jejaring sosial Facebook tidak perlu dipersoalkan. Sebab, hal itu sudah terjawab dalam Undang-undang No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hal itu diungkapkan Dirjen Aplikasi Telematika Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) Cahyana Ahmadjayadi, usai Workshop 'Penetration Test Form Business Perspective' di Jakarta, Rabu (10/6).
Menurut Cahyana, pemanfaatan teknologi sebenarnya bukan hanya membutuhkan logika, tetapi juga hati nurani. Sehingga, kekhawatiran akan dampak negatif dari Facebook tidak perlu ada.
Dia mengatakan, setiap perkembangan dan aplikasi teknologi tentu membawa sisi positif dan negatif, tinggal bagaimana seseorang memanfaatkannya. Apabila diarahkan ke hal negatif, tentu akan dijerat dengan UU ITE yang mengatur tentang penggunaan IT, termasuk bisnis informasi (I business) dan Komersialisasi Informasi (I commerce).
"Jadi, semua pihak diimbau memaksimalkan pemanfaatan IT dan meminimalisakan risiko-risikonya," katanya.
Sebenarnya, lanjut Cahyana, penggunaan IT sesuai dengan tujuannya ada tiga hal. Yakni, tujuan kejahatan (hitam), kebaikan (putih) dan abu-abu. Kelompok yang ketiga ini yang paling banyak di Indonesia. Karena itu harus diarahkan ke jalur yang baik dalam hal pemanfaatannya.
Dia mencontohkan, pemanfaatan teknologi informasi ke hal yang negatif. Antara lain Estonia, yang dua tahun silam diserang oleh cracker asal Rusia. Sehingga seluruh transaksi elektroniknya menjadi kacau dan kinerja sistemnya menjadi lamban.
Kondisi seperti itu, lanjutnya, yang harus diwaspadai, sehingga penggunaan transaksi elektronik oleh pemerintah dan swasta harus dijamin keamanannya.